Perjanjian ini disepakati dan disetujui dengan cara on line antara :
|
Pihak ke-1 www.travelbos.com
|
dengan |
Pihak ke-2 Pemakai Sistim TravelBOS
|
|
Dengan ini Pihak ke-2 setuju memakai Program TravelBOS dari Pihak ke-1, dan setuju pada pasal-pasal sebagai berikut :
|
Pasal 1 Sistim TravelBOS
|
Yang dimaksud dengan Sistim TravelBOS adalah suatu aplikasi program komputer berbasis web yang dibuat khusus untuk Perusahaan Biro Perjalanan Wisata di Indonesia.
|
Pasal 2 Source Code Sistim TravelBOS
|
Source Code adalah bahasa program awal yang digunakan untuk membuat Sistim TravelBOS, yang sepenuhnya dimiliki oleh Pihak ke-1 dan tidak dapat diberikan kepada Pihak ke-2.
|
Pasal 3 Instalasi Sistim TravelBOS
|
Instalasi Sistim TravelBOS dilakukan oleh Pihak ke-2 sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh Pihak ke-1 dan menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pihak ke-2.
|
Pasal 4 Lisensi Pengguna Sistim TravelBOS
|
Lisensi pengguna Sistim TravelBOS tidak dibatasi jumlahnya, yang penambahan penggunanya dilakukan oleh Pihak ke-2 sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh Pihak ke-1 dan menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pihak ke-2.
|
Pasal 5 Kewajiban dan Tanggung Jawab
|
Hal hal yang menjadi kewajiban Pihak ke-1 adalah sebagai berikut :
» Memberikan pelatihan Sistim TravelBOS kepada Pihak ke-2.
» Membimbing Pihak ke-2 dalam masa transisi penggunaan Sistim TravelBOS.
» Memberikan solusi dalam operasional yang berhubungan dengan Sistim TravelBOS.
Hal hal yang menjadi kewajiban Pihak ke-2 adalah sebagai berikut :
» Mengikuti pelatihan dalam batas waktu dan syarat yang ditentukan.
» Menjalankan ketentuan yang diterapkan pada Sistim TravelBOS.
» Menghubungi segera Pihak ke-1 jika terjadi masalah pada Sistim TravelBOS.
» Menyediakan jaringan perangkat keras yang diperlukan berjalan baik.
» Menyediakan sarana koneksi internet yang diperlukan berjalan baik.
Hal hal yang bukan menjadi tanggung jawab Pihak ke-1 adalah sebagai berikut :
» Pihak ke-2 tidak mendapatkan laporan sesuai waktu karena :
- Pegawai pada Pihak ke-2 terlambat memasukkan data.
- Inisiatif Pihak ke-2 sendiri untuk menunda laporan bulanan/tahunan.
- Kurangnya jumlah pegawai pada Pihak ke-2.
» Tidak berjalannya sistim akibat kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
» Perbedaan format laporan dan sistim akuntansi yang diminta oleh akuntan publik.
|
Pasal 6 Perawatan Sistim TravelBOS
|
Yang dimaksud dengan Perawatan Sistim TravelBOS adalah menganalisa data-data yang dihasilkan dari perhitungan pemakaian Sistim TravelBOS yang dianggap salah oleh Pihak ke-2 dan tidak terlepas dari fasilitas yang ada pada Sistim TravelBOS. Solusi yang diberikan oleh Pihak ke-1 sepenuhnya dijalankan oleh Pihak ke-2.
|
Pasal 7 Layanan Perawatan Sistim TravelBOS
|
Jenis perawatan yang diberikan Pihak ke-1 adalah sebagai berikut :
» Layanan Telepon.
Yaitu penyelesaian masalah yang timbul pada Sistim TravelBOS melalui Telepon.
» Layanan Chating.
Yaitu penyelesaian masalah yang timbul pada Sistim TravelBOS melalui Chating.
» Layanan Langsung.
Jika Layanan Telepon dan Layanan Chating tidak dapat dilakukan maka Pihak ke-1 akan mendatangi Pihak ke-2 dengan persetujuan biaya sesuai yang terdapat pada "Syarat & Ketentuan Harga".
|
Pasal 8 Batasan Perawatan Program TravelBOS
|
Hal-hal berikut dibawah ini adalah diluar Perjanjian Perawatan Sistim TravelBOS :
» Hilangnya data akibat kerusakan perangkat server.
» Memperbaiki Laporan Akuntansi sehubungan dengan Manajemen Pihak ke-2.
» Merubah Master File Set-up karena perubahan manajemen oleh Pihak ke-2.
» Pelatihan tambahan Sistim TravelBOS, baik sebagian atau menyeluruh.
|
Pasal 9 Biaya Perawatan
|
Besar biaya yang harus dibayar per bulan atau per tahun sesuai dengan penawaran dari Pihak ke-1 dan dibayarkan setiap awal bulan selambat lambatnya pada tanggal 7 setiap bulannya.
Sistim akan otomatis kadaluarsa jika pembayaran belum diterima oleh Pihak ke-1 jika telah lewat jatuh tempo, dan akan diaktifkan kembali setelah Pihak ke-2 melakukan pembayaran biaya yang terhutang.
|
Pasal 10 Masa Berlaku Perjanjian
|
Perjanjian ini efektif berlaku sejak dari awal pemakaian sistim sampai dengan adanya permintaan tertulis dari salah satu pihak untuk menghentikannya.
|
Pasal 11 Kerahasiaan Pelanggan
|
Pihak ke-1 menjamin seutuhnya kerahasiaan data dari Pihak ke-2, seperti hal-hal yang berhubungan dengan nama pelanggan maupun data internal dari Pihak ke-2. Jika terdapat bukti pelanggaran dalam hal tersebut di atas, Pihak ke-1 bersedia diproses melalui jalur hukum.
|
Pasal 12 Perjanjian Tambahan
|
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan dibicarakan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.
|