Home
Products | Live Demo | Price | Order
Perjanjian Pemakaian Sistim TravelBOS

Perjanjian ini disepakati dan disetujui dengan cara on line antara :


Pihak ke-1
www.travelbos.com

dengan Pihak ke-2
Pemakai Sistim TravelBOS


Dengan ini Pihak ke-2 setuju memakai Program TravelBOS dari Pihak ke-1, dan setuju pada pasal-pasal sebagai berikut :


Pasal 1
Sistim TravelBOS

Yang dimaksud dengan Sistim TravelBOS adalah suatu aplikasi program komputer berbasis web yang dibuat khusus untuk Perusahaan Biro Perjalanan Wisata di Indonesia.


Pasal 2
Source Code Sistim TravelBOS

Source Code adalah bahasa program awal yang digunakan untuk membuat Sistim TravelBOS, yang sepenuhnya dimiliki oleh Pihak ke-1 dan tidak dapat diberikan kepada Pihak ke-2.


Pasal 3
Instalasi Sistim TravelBOS

Instalasi Sistim TravelBOS dilakukan oleh Pihak ke-2 sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh Pihak ke-1 dan menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pihak ke-2.


Pasal 4
Lisensi Pengguna Sistim TravelBOS

Lisensi pengguna Sistim TravelBOS tidak dibatasi jumlahnya, yang penambahan penggunanya dilakukan oleh Pihak ke-2 sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh Pihak ke-1 dan menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pihak ke-2.


Pasal 5
Kewajiban dan Tanggung Jawab

Hal hal yang menjadi kewajiban Pihak ke-1 adalah sebagai berikut :
» Memberikan pelatihan Sistim TravelBOS kepada Pihak ke-2.
» Membimbing Pihak ke-2 dalam masa transisi penggunaan Sistim TravelBOS.
» Memberikan solusi dalam operasional yang berhubungan dengan Sistim TravelBOS.

Hal hal yang menjadi kewajiban Pihak ke-2 adalah sebagai berikut :
» Mengikuti pelatihan dalam batas waktu dan syarat yang ditentukan.
» Menjalankan ketentuan yang diterapkan pada Sistim TravelBOS.
» Menghubungi segera Pihak ke-1 jika terjadi masalah pada Sistim TravelBOS.
» Menyediakan jaringan perangkat keras yang diperlukan berjalan baik.
» Menyediakan sarana koneksi internet yang diperlukan berjalan baik.

Hal hal yang bukan menjadi tanggung jawab Pihak ke-1 adalah sebagai berikut :
» Pihak ke-2 tidak mendapatkan laporan sesuai waktu karena :
         - Pegawai pada Pihak ke-2 terlambat memasukkan data.
         - Inisiatif Pihak ke-2 sendiri untuk menunda laporan bulanan/tahunan.
         - Kurangnya jumlah pegawai pada Pihak ke-2.
» Tidak berjalannya sistim akibat kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
» Perbedaan format laporan dan sistim akuntansi yang diminta oleh akuntan publik.


Pasal 6
Perawatan Sistim TravelBOS

Yang dimaksud dengan Perawatan Sistim TravelBOS adalah menganalisa data-data yang dihasilkan dari perhitungan pemakaian Sistim TravelBOS yang dianggap salah oleh Pihak ke-2 dan tidak terlepas dari fasilitas yang ada pada Sistim TravelBOS. Solusi yang diberikan oleh Pihak ke-1 sepenuhnya dijalankan oleh Pihak ke-2.


Pasal 7
Layanan Perawatan Sistim TravelBOS

Jenis perawatan yang diberikan Pihak ke-1 adalah sebagai berikut :

» Layanan Telepon.
Yaitu penyelesaian masalah yang timbul pada Sistim TravelBOS melalui Telepon.

» Layanan Chating.
Yaitu penyelesaian masalah yang timbul pada Sistim TravelBOS melalui Chating.

» Layanan Langsung.
Jika Layanan Telepon dan Layanan Chating tidak dapat dilakukan maka Pihak ke-1 akan mendatangi Pihak ke-2 dengan persetujuan biaya sesuai yang terdapat pada "Syarat & Ketentuan Harga".


Pasal 8
Batasan Perawatan Program TravelBOS

Hal-hal berikut dibawah ini adalah diluar Perjanjian Perawatan Sistim TravelBOS :
» Hilangnya data akibat kerusakan perangkat server.
» Memperbaiki Laporan Akuntansi sehubungan dengan Manajemen Pihak ke-2.
» Merubah Master File Set-up karena perubahan manajemen oleh Pihak ke-2.
» Pelatihan tambahan Sistim TravelBOS, baik sebagian atau menyeluruh.


Pasal 9
Biaya Perawatan

Besar biaya yang harus dibayar per bulan atau per tahun sesuai dengan penawaran dari Pihak ke-1 dan dibayarkan setiap awal bulan selambat lambatnya pada tanggal 7 setiap bulannya.

Sistim akan otomatis kadaluarsa jika pembayaran belum diterima oleh Pihak ke-1 jika telah lewat jatuh tempo, dan akan diaktifkan kembali setelah Pihak ke-2 melakukan pembayaran biaya yang terhutang.


Pasal 10
Masa Berlaku Perjanjian

Perjanjian ini efektif berlaku sejak dari awal pemakaian sistim sampai dengan adanya permintaan tertulis dari salah satu pihak untuk menghentikannya.


Pasal 11
Kerahasiaan Pelanggan

Pihak ke-1 menjamin seutuhnya kerahasiaan data dari Pihak ke-2, seperti hal-hal yang berhubungan dengan nama pelanggan maupun data internal dari Pihak ke-2. Jika terdapat bukti pelanggaran dalam hal tersebut di atas, Pihak ke-1 bersedia diproses melalui jalur hukum.


Pasal 12
Perjanjian Tambahan

Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan dibicarakan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.

 
 kembali keatas